Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Lamongan
byTwitter Indonesia Ku-
0
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Lamongan
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa. (Foto: Fariz Yarbo/Ngopibareng.id)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mengusut kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka QMR (31) asal Bojonegoro. Modus operandi pelaku terungkap setelah ia membeli pupuk subsidi dari rekannya berinisial HA di Lamongan, lalu menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Modus Operandi dan PelanggaranKasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa pupuk subsidi seharusnya hanya dijual di daerah yang telah ditentukan. Namun, dalam kasus ini, QMR memperdagangkan pupuk subsidi di luar wilayah peruntukannya.
“Penjualan pupuk subsidi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama dua tahun dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 juta,” ujar Damus Asa di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/3/2025).
Barang Bukti yang Diamankan Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
40 sak pupuk subsidi jenis NPK (50 kg per sak)
6 sak pupuk subsidi jenis urea (50 kg per sak)
Uang tunai Rp7,5 juta hasil penjualan ilegal
Sanksi Hukum untuk Pelaku Atas perbuatannya, QMR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi berdasarkan Perppu Nomor 8 Tahun 1962, Perpres Nomor 15 Tahun 2011, Permendag Nomor 4 Tahun 2023, serta Permentan Nomor 04 Tahun 2025. Pelaku terancam hukuman penjara selama dua tahun.
Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Jadi Perhatian Serius Penyalahgunaan pupuk bersubsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampaknya terhadap petani yang berhak mendapatkan pupuk dengan harga subsidi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan terkait distribusi pupuk subsidi agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi semakin diperketat guna mencegah kerugian negara dan memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan.
https://mci.life/2025/03/05/ditreskrimsus-polda-jatim-bongkar-penyalahgunaan-pupuk-subsidi-di-lamongan/?feed_id=87092&_unique_id=67c8b4804f129